News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Yasonna: Soal Justice Collaborator Sebaiknya Tidak Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan saat peresmian pelayanan paspor sore hari dan layanan imigrasi mandiri di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (1/8/2016). Pelayanan tersebut diharapkan agar masyarakat pemohon paspor dapat menentukan jenis-jenis inovasi layanan yang ditawarkan oleh setiap Kantor Imigrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa PP 99 sudah memenuhi sistem perundangan yang berlaku di UUD 1945.

Sehingga dengan dihapuskannya pasal mengenai Justice Collaborator merupakan hal yang sesuai.

JC, kata Yasonna merupakan hal yang seharusnya berada di pengadilan. Bukan berada di dalam peraturan pemerintah.

"Kami hanya ingin menempatkan sistem secara baik. Kalau JC ditaruh di PP, maka akan berbeda dengan sistem kita," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dia menjelaskan dari sisi UU Mahkamah Agung, UU LPSK dan beberapa undang-undang lainnya, Justice Collaborator hanya dapat ditempatkan di proses pengadilan, bukan di dalam PP seperti yang sebelumnya.

"Di situ kritiknya. Kalau nantinya ditempatkan di dalam PP, bisa terjadi disktriminatif," tambahnya.

Yasonna juga menegaskan bahwa tidak ada jual beli status Justice Collaborator di kementerian hukum dan HAM, karena ranah pemberian status berada di kejaksaan dan kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini