TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewarganegaraan ganda mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terus dipertanyakan.
Pasalnya, meski Arcandra mengaku telah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikatnya, banyak orang meragukan pernyataan tersebut.
Hal ini disebabkan sulitnya prosedur pencabutan kewarganegaraan di negara adidaya tersebut. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Pati Djalal, menyebutkan pengurusan pelepasan kewarganegaraan AS bisa dilakukan selama berbulan-bulan.
"Dalam sistem Amerika ada proses yang harus dijalankan untuk melepaskan kewarganegaraan. Prosesnya bisa berbulan-bulan tergantung kasusnya," ujar Dino di gedung Djakarta Theatre XXI, Thamrin, Jakarta, Minggu (21/8/2016).
Menurut Dino, proses pelepasan kewarganegaraan AS dilakukan dengan pengajuan pelepasan kewarganegaraan. Setelah pengajuan dilakukan, proposal pelepasan kewarganegaraan tersebut akan dikonsultasikan dengan berbagai departemen terkait di AS sebelum pengabulan.
"Ujung dari proses itu adalah penandatanganan suatu sumpah yang menyatakan beliau keluar dari kewarganegaraan amerika," tutur Dino.
Dino belum pernah mendapatkan laporan mengenai pelepasan kewarganegaraan AS milik Arcandra. Menurut Dino, hanya Arcandra yang tahu mengenai bagaimana status kewarganegaraan dirinya.
"Jadi saya tidak tahu apa proses ini sudah dilakukan, tapi kalau belum dilakukan ya belum sah. Sekali lagi itu hanya Pak Arcandra yang tahu," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, Menteri ESDM Arcandra Tahar telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat seiring menerima tawaran bergabung di Kabinet Kerja.
Kini, Arcandra hanya memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga tahun 2017.
Ketika Presiden Joko Widodo menawarkan posisi menteri, lanjut Wiranto, Arcandra bersedia melepas kariernya dan meninggalkan AS. Arcandra kemudian dilantik Presiden menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016.
"Itu membuktikan ia memiliki nasionalisme yang bagus dan bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa. Karena itu, ia melakukan proses melepaskan kewarganegaraan AS dengan menyatakan sumpah serta menyerahkan paspor Amerikanya," ujar Wiranto seperti dikutip Kompas, Senin (15/8/2016).(Dimas Jarot Bayu)