News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Wewenang Jokowi Angkat Arcandra Jadi Menteri Sah, Tapi Penerapannya Cacat Hukum

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wewenang Presiden Joko Widodo sah mengangkat Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM.

Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, dalam penerapan kewenangan saja menjadi cacat hukum.

Karena pengangkatan Arcandra, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008 tentang kementerian negara, dan UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

"Dalam kasus pengangkataan Menteri ESDM, presiden telah menggunakan wewenangnya yang sah, namun prosedur pengangkatan ini cacat hukum," ujar Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Dianggap sacat hukum karena Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda karena menerima status warganegara Amerika Serikat (AS) pada 2012.

Sesuai UU tentang kewarganegaraan, status Warga Negara Indonesia (WNI) Arcandra gugur, karena Indonesia tidak mengakui dwikewarganegaraan.

Dengan gugurnya status WNI Arcandra pada 2012 lalu, maka saat Arcandra dilantik pada 27 Juli 2016, pria berdarah Minang itu bukan lagi WNI.

Padahal sesuai UU kementerian negara, seorang menteri haruslah berstatus WNI tulen.

"Karena pengangkata tersebut cacat hukum, maka pemberhentian Arcandra sebagai menteri ESDM merupakan langkah yang tepat, untuk meluruskan administrasi negara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini