Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setidaknya telah mengorbankan ribuan manusia terutama WNI yang berada di luar negeri. Tercatat dari 2012 lalu hingga awal 2016 terdapat 2.032 kasus TPPO atau trafficking yang melibatkan WNI yang telah ditangani.
Dari hal tersebut sebanyak tujuh Kementerian dan Lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, Kemen PPA, Kemensos, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri menandatangani MoU untuk menanggulangi persoalan tersebut.
"Kesepahaman ini arti penting bagi pemerintah untuk mencegah adanya Human Trafficking dan akan menjadi komitmen bersama," jelas Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Nota kesepahaman tersebut akan memuat berbagai bentuk kerjasama yang dilakukam oleh ketujuh kementerian/lembaga terkait di lima bidang strategis.
Nantinya, lanjut Retno, tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah melalui berbagai macam cara yang berada di hulu, sehingga tidak ada lagi persoalan di hilir.
"Setiap pemangku jabatan yang ada disini mempunyai peran penting untuk pembenahan di hulu berdasar pada banyaknya permasalahan yang berada di tataran bawah," tambahnya.
Dalam kesepakatan tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Menteri PPA Yohana Yembise serta perwakilan dari Polri.