News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Ditangkap Saat Membuat Sabu di Gudang Pupuk di Aceh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menunjukkan barang bukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebuah pabrik sabu rumahan atau yang biasa disebut dengan clandestine Iab sabu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam penggerebekan pabrik yang berlokasi di Dusun Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh itu ditemukan sejumlah bahan baku pembuatan sabu.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan dalam pengungkapan yang terjadi pada Sabtu (13/8/2016) malam, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni M alias Usman (36) dan ES alias Sidi (35).

Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas BNN.

"Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai clandestine Iab, selanjutnya tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lhoksumawe melakukan penggerebekan," ujarnya saat berada di Gedung BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (23/8).

Pria yang akrab disapa Buwas tersebut itu mengungkapkan para tersangka ditangkap saat sedang memasak sabu.
Menurutnya para tersangka memperoleh semua alat dan bahan kimia prekursor tersebut dari kiriman seseorang yang berada di Medan melalui pengiriman paket bus.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memproduksi narkotika jenis sabu (methampetamine). Dalam pabrik tersebut juga ditemukan beberapa bahan atau cairan kimia serta alat-alat untuk membuat sabu dan beberapa jenis prekusor," ujarnya.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut mengatakan kedua tersangka diketahui mulai memproduksi narkotika dan prekursor narkotika sejak Kamis (11/8/2016) lalu.

Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sepak terjang mereka selama ini.

Selain mengamankan kedua orang pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (HZSO4), 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api (NHOH), 800 gram IODINE, 2,5 liter METHANOL, 560 gram red phospor, 1 dus bungkus obat neo napacin, 1 buah kompor listrik, 1 buah besi penyangga, 1 buah tabung labu, 1 buah kipas angin, 1 buah timbangan digital, 1 buah saringan, 1 bungkus kertas saring dan 4 buah tabung kondensor.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam dengan Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini