TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan dari Tim Investigasi Polri, Selasa (23/8/2016) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini dalam kaitan melihat adanya rekaman video testimoni Freddy Budiman soal keterlibatan penegak hukum dalam peredaran narkoba.
Dimana menurut informasi video itu dibuat sendiri oleh Freddy, beberapa saat sebelum gembong narkoba tersebut dieksekusi mati.
"Siang ini tim berangkat ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya ke Direktorat Lapas koordinasi supaya mendapat akses melihat video itu," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan maksud kedatangan Tim Investigasi Polri ke Dirjen PAS yakni sebagai bentuk proaktif demi bisa melihat video tersebut.
"Kami proaktif, dan melakukan semuanya sesuai prosedur antar lembaga. Sinyal untuk menonton dan mengcopy video sesaat sebelum Freddy dieksekusi sudah ada," katanya.
Untuk diketahui, selain bercerita pada Haris, Freddy juga membuat testimoni dalam bentuk rekaman.
Rekaman video ini telah diserahkan ke petugas Lapas Nusakambangan sebelum dia dieksekusi.
Ketua Tim Investigasi Polri, Komjen Dwi Priyatno beberapa waktu lalu mengatakan video itu sudah ada di tangan Dirjen PAS. Tim berharap bisa menyaksikan video tersebut.
"Video ada di Dirjen PAS, sudah disana. Kami harap bisa nonton bersama untuk penanganan kasus," ujar Dwi, Sabtu (20/9/2016).
Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.
Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.
Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara.
Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.
Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.