TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memimpin langsung, ekspose kinerja Bareskrim yang menangkap tujuh tersangka kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 63 kilogram sabu.
"Ada tujuh tersangka yang ditangkap dari tiga jaringan narkoba. Ini jaringan intenasional yang melibatkan WNA," terang Tito, Rabu (24/8/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang empat ini melanjutkan, jaringan internasional ini terdiri dari tiga kasus berbeda.
Dimana penyelidikannya dilakukan sejak Agustus 2016.
Dijelaskan Tito, pengungkapan kasus pertama yakni pada Sabtu (6/8/2016), polisi menangkap seorang WNI bernama Dede Fahrul Bin Hasan.
Setelah sebelumnya memperoleh informasi ada sindikat yang akan bertransaksi sabu di daerah Tangerang.
Saat itu, tersangka Dede membawa sabu yang disamarkan dalam bungkus kardus bekas setrikaan, kemudian dibungkus plastik dan diletakkan di bagasi motornya.
"Pada penyidik tersangka mengaku disuruh temannya untuk menerima sabu dari seseorang laki-laki bernama Ahong, kemudian diantarkan lagi kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar Tito.
Barang bukti yang disita dari Dede yakni narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram, satu ponsel merek Samsung,satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z kuning emas nopol B 6126 VKM.
Selanjutnya kasus kedua yang diungkap ialah sindikat narkoba internasional jaringan Nigeria.
Dimana pada Selasa (9/8/2016), Bareskrim menangkap seorang WNA Kenya bernama Mutua Benard Mbithi.
WNA tersebut ditangkap karena membawa narkoba jenis methamphetamine di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Modusnya, dia membawa methamphetamine dengan menelan 96 kapsul methamphetamine yang total bobotnya 1,1 kilogram," ungkap Tito.
Kini, WN Nigeria bernama Enu menjadi DPO karena mengendalikan tersangka Benard.