Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengaku prihatin atas status tersangka yang disematkan kepada kepala daerah.
Terbaru, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjadi tersangka oleh KPK atas tuduhan korupsi di perizinan pertambangan.
"Kalau ada kepala daerah yang tertangkap kita prihatin karena sudah dibina tapi kok masih ada korupsi?" jelas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/8/2016)
Dirinya tidak menampik bahwa satu diantara celah korupsi kepala daerah adalah saat pengeluaran surat izin.
Hal itu disebabkan karena kepala daerah mempunyai wewenang sekaligus membayar pengeluaran pada saat kampanye di pilkada, serta moral dari pribadi pejabat tersebut.
"Ada lima ribu perijinan yang dikaji KPK, 1500 kelihatannya tidak clean dan clear. Ini belum tentu korupsi. Bisa saja terjadi overlapping. Ke depan, kami akan jalankan rekomendasi KPK untuk pencegahan," katanya.
Proses pencegahan yang dimaksud Sumarsono adalah dengan konsisten pada pengetatan pengawasan melalui pola dukung sistem transparansi berbabasis teknologi informasi dan dapat diakses oleh siapapun.
Kemudian bekerjasama dengan kementerian ESDM, Kehutanan dan Agraria untuk membuka izin pertambangan di daerah agar celah korupsi oleh kepala daerah dapat berkurang.