News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2016

Kemenlu RI Minta Filipina Pindahkan 177 Jemaah Calon Haji ke KBRI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mabes Polri akan mengirimkan tim ke Filipina guna menangani kasus haji yang melibatkan 177 WNI. Tim nantinya akan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum di Filipina dan agen travel di Indonesia, 4 penyidik Mabes Polri akan diberangkatkan ke Filipina guna mencari data dan kronologi yang dapat menyebabkan ke-177 WNI terlibat kepemilikan paspor palsu untuk ke tanah suci.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 177 jemaah calon haji asal Indonesia yang ditahan otoritas imigrasi Filipina, sampai saat ini masih ditampung di rumah detensi imigrasi setempat.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Armanatha Nasir mengatakan rumah detensi tersebut tidak memadai untuk menampung ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) itu.

Armanatha alias Tata mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan pemerintah Filipina agar 177 orang itu bisa dipindahkan penahanannya di fasilitas yang ada di kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) yang jauh lebih memadai dibandingkan rumah detensi.

"Jawaban Filipna terakhir mereka akan menggelar pertemuan kabinet untuk membahas, apakah bisa memindahkan WNI yang ditahan sekarang ke KBRI," ujar Tata dalam pertemuan dengan wartawan, di kantor Kemenlu  Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Walaupun belum berhasil memindahkan 177 WNI ke kantor KBRI, Tata menyebut pihak KBRI selalu mengawasi penangan 177 orang itu di rumah detensi.

Pihak KBRI juga memasok  logistik untuk ke-177 orang seperti makanan, minuman dan obat-obatan.

"Mereka saat ini masih dalam keadaan baik," terangnya.

Terkait upaya pemulangan 177 WNI ke tanah air, hal itu juga sudah dikomunikasikan.

Tata mengatakan saat ini ratusan WNI yang kedapatan memegang paspor Filipina itu, masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Filipina.

Oleh karena itu saat ini mereka belum bisa dipulangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini