News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Kementerian Hukum dan HAM Tegaskan Arcandra Masih WNI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia menyatakan Arcandra Tahar masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sebenarnya Archandra masih Warga Negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Freddy sendiri enggan membahas terlalu jauh mengenai status kewarganegaraan. Dia berdalih pernyatannya itu sama dengan pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Walau demikian, Freddy mengatakan status kewarganegaraan Arcandra masih digodok oleh Pemerintah.

"Pak Laoly yang paling benar," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan status WNI Arcandra tidak hilang lantaran belum ada pencabutan status kewarganegarannya oleh Pemerintah Indonesia.

"Jadi, secara legal formal belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Arcandra sebelumya adalah menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan hanya menjabat selama 20 hari. Itu disebabkan Yasonna ternyata warga negara Amerika Serikat.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menyatakan status WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini