News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Tolak Permohonan Aguan Mencabut Status Cegah ke Luar Negeri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi saksi terhadap terdakwa Ariesman Widjaja mengenai lanjutan persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Sidang tersebut beragendakan keterangan tiga orang saksi yaitu Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan Karyawan Agung Sedayu Group Liem David Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri atas nama Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Memang ada permintaan pengajuan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Pimpinan KPK telah menolak permohonan tersebut.

Lagi pula, kata Priharsa, masa cegah Aguan ke luar negeri belum berakhir dan telah diperpanjang.

"Ditolak. Itu kan nanti habisnya Oktober. Masa belum habis sudah diperpanjang," tukas Priharsa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan mengajukan permohonan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri yang dibuat KPK.

Selain Aguan, bekas Komisaris Agung Sedayu Richard Halim Kusuma juga mengajukan permohonan serupa.

Richard adalah anak Aguan.

Aguan dan Ricahard dicegah sejak 1 April 2016.

Mereka dicegah terkait penyidikan suap untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini