TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP ini hanya berharap Jaksa pada Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK), menghargai sikap kooperatifnya selama menjalani pemeriksaan hingga masa akhir persidangan.
"Saya berharap kooperatif saya dihargai. Saya malah memberikan informasi ke KPK," kata Damayanti kepada wartawan sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (29/8/2016).
Sebelumnya, Damayanti mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.
"Harus siap," katanya.
Diketahui, Damayanti didakwa menerima suap mencapai Rp8,1 miliar bersama rekannya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dia mengaku mendapat kode 1 E untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku, senilai Rp41 miliar.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga tersangka di antaranya anggota Komisi V DPR RI.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Budi Supriyanto, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sudah dituntut masing-masing lima tahun bui.