TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine-nya positif narkoba, penyidik Polres Mataram akhirnya menetapkan artis Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka pada Gatot yang juga Ketua Umum Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI) dan istrinya itu turut dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu," ungkap Martinus, Selasa (30/8/2016).
Martinus menuturkan pasangan suami istri disangkakan melanggar Undang-Undang no 35 tahun 2009 Pasal 112 serta Pasal 127 tentang tindak pidana narkoba.
"Undang-undang No 35 tahun 2009 Pasal 112 untuk saudara GB. Sementara istrinya, disangkakan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009," ucap Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka itu, penyidik akan tberkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).