TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kedokteran Forensik dari Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna mengungkapkan, keluarga keberatan Wayan Mirna Salihindiotopsi.
"Tidak dilakukan otopsi. Pada waktu pemeriksaan, penyidik menjelaskan, waktu itu keluarga korban keberatan kalau dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Budi mengatakan antara penyidik dan keluarga Mirna berdiskusi.
Hasilnya, hanya pengambilan sampel dalam tubuh Mirna untuk pemeriksaan secara toksikologi. Budi menyebut keberatan itu lazim, sehingga tak jadi masalah.
Fakta soal jenazah Mirna tak diotopsi terungkap saat pemeriksaam dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto MabesPolri, dr Slamet Purnomo beberapa pekan lalu.
Otopsi merupakan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan bagaimana orang tersebut meninggal.
Alasan Slamet saat itu tak dilakukan otopsi lantaran penyidik meminta dilakukan pengambilan dari sampel lambung, empedu, hati dan urine.
Selain itu, jenazah Mirna juga sudah dalam kondisi diawetkan dan dirias. Alasan lainnya adalah bahwa tak melulu setiap kasus kematian harus diotopsi.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.