KPK: Kepala Daerah Nakal Manfaatkan Izin Usaha Pertambangan untuk Dana Kampanye

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seusai penetapan tersangka dilakukan, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh KPK untuk tersangka Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan.
Seusai penetapan tersangka dilakukan, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh KPK untuk tersangka Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberian izin usaha pertambangan (IUP), diduga menjadi salah satu pendapatan oknum kepala daerah sebagai dana segar untuk keperluan pilkada.

Koordinator SDA Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria ‎mengatakan, bahwa oknum kepala daerah tersebut sengaja mengeluarkan IUP saat momentum Pilkada agar dapat memiliki dana segar guna melakukan money politik.

"‎Ada cerita IUP itu dikeluarkan menjelang Pilkada. Sehingga ada yang mengeluarkan IUP secara serentak untuk money politik. Dan ini by design," kata Dian dalam diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Menurutnya, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah (Pemda) bersama pemerintah pusat.

Hal ini menjadi pintu masuk, oknum kepala daerah dapat memanfaatkan proses pemberian izin usaha tambang sebagai cara mendapatkan "pundi-pundi" dana kampanye.

"Ada koordinasi yang lemah antar stakeholder seperti di Kementerian Kehutanan dan pertambangan. Karena mereka punya data masing-masing dan diketahui ada hutan lindung yang dipakai menjadi hutan produksi dan hutan konservasi yang ditempat untuk IUP. Itu tidak boleh," kata Dian.

Lebih lanjut Dian menambahkan, lembaga antirasuah akan segara menertibkan izin usaha yang telah melanggar regulasi dan aturan yang ada.

Ke depan, KPK berharap hanya perusahaan yang memiliki IUP yang benar ‎dapat melakukan kegiatan usahanya.

"‎Kami lihat dan akan kita tertibkan.‎ Agar IUP yang benar saja yang eksis di negara ini. Sebenarnya ‎Pasal 33 (UU 1945) itu untuk siapa sih? Ini agar dia biar kita buat tepat sasaran," katanya.

Seperti diketahui, lembaga antirasuahmenemukan ribuan IUP bermasalah. Sedikitnya, KPK telah mendapati 3.982 IUP berstatus Non Clear and Clean (NCnC) atau bermasalah dari sisi administrasi maupun kewilayahan dapat melakukan kegiatan usahanya.

Ribuan IUP bermasalah itu ditemukan KPK dari total 10.348 IUP yang ada pada April 2016. Saat ini hanya terdapat 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP perusahaan tambang yang layak beroperasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini