Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ini dinilai telah terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Edy.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro ini, dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Seperti telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menyampaikan tuntutan ini, Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk dipertimbangkan dalam memutus hukuman untuk Doddy.
Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan," kata jaksa.
Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.
Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta.
Kemudian Rp 50 juta dan langsung ditangkap KPK.
Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.