Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan pemerintah Turki bertambah. Hal itu dikatakan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
"Dengan sangat menyesal kami laporkan, terdapat satu lagi penahanan yang menimpa satu WNI pada 26 Agustus," kata Retno.
Sebelumnya terdapat tiga mahasiswa yang ditahan pemerintah Turki.
Tetapi, dua mahasiswa yakni Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian telah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 karena tak terkait dengan kelompok pro kudeta yang diduga dilakukan Fethullah Gulen.
Seorang WNI lainnya bernama Handika Lintang Saputra masih ditahan Pemerintah Turki hingga saat ini.
Sedangkan penahanan yang menimpa seorang WNI pada 26 Agustus 2016 di Turki, Retno tidak menyebutkan identitasnya. "Tentunya KBRI Ankara sudah meminta lagi akses ke konsuleran.
Tapi untuk kasus yang 26 Agustus ini belum diberikan akses " kata Retno.
Mengenai perkembangan tahanan Handika Lintang Saputra, Retno mengatakan pihaknya meminta segera membuat akses konsuler dan meminta proses hukum segera dilakukan.
"Hal ini terakhir kami sampaikan ketika komunikasi langsung dengan Menlu Turki pada 27 Agustus, tadi malam, akses kekonsuleran untuk 1 mahasiswa telah diberikan dan KBRI Ankara menjanjikan untuk kita bisa bertemu pada 1 September," ujarnya.