TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan kepercayaan di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.
Di dalam peraturan tersebut, diatur tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada perserta didik penghayat kepercayaan.
"Sebagai pengganti pelajaran agama untuk sekolah yang ada anak didiknya penghayat. Kita perjuangkan betul itu karena saya tahu kebutuhannya," kata Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Hartini.
Sri Hartini menyampaikan hal ini di sela acara Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Rabu (31/8/2016).
Sri menyayangkan adanya anak didik yang tidak naik kelas karena nilai agamanya kosong atau merah.
Menurut dia, bisa jadi anak didik tersebut sengaja mengosongi nilai pendidikan agamanya karena tidak sesuai dengan keyakinannya.
"Sebetulnya itu, menurut saya, karena itu kan agama dan budi pekerti. Bisa juga dinilai dari perilakunya," kata dia.
Selain itu, Sri menyebut bahwa anak didik penghayat kepercayaan juga berhak menerima pendidikan keagamaan sesuai dengan keyakinannya.
Namun, saat ini masih sedikit sekolah yang menyediakan layanan pendidikan untuk penghayat kepercayaan.
"Misalnya, anak ini anaknya penghayat, nah di sekolah itu yang ada agama. Itu sangat jelas di dalam undang-undang bahwa dalam pelajaran agama itu anak didik mendapatkan pelajaran sesuai dengan agama dan gurunya juga sesuai dengan agama itu," kata Sri.
"Kepercayaan kan belum masuk, makanya tidak menyalahkan juga kalau sekolah belum melayani. Sementara sudah ada sekolah yang melayani," paparnya.
Saat ini Kemendikbud sudah menyusun rencana untuk memasukkan penghayat kepercayaan ke dalam kurikulum sekolah.
Selain soal kompetensi pelajaran, hal yang juga sudah mulai disipakan adalah tenaga pelajar.
Kemendikbud tengah menyusun standar kompetensi khusus kepercayaan serta mendidik calon-calon assesor untuk mengajar calon-calon guru kepercayaan.
"Calon-calon guru ini kita sertifikasi dan itu nanti melalui proses terbuka," kata dia.
Menurut Sri, akan ada sanksi bagi pihak sekolah yang tidak memberikan layanan pendidikan kepercayaan bagi anak didik penghayat kepercayaan.
Penghayat kepercayaan di Indonesia cukup banyak. Berdasarkan data Kemendikbud, populasi penghayat kepercayaan berkisar antara 10 juta dan 12 juta orang yang terdiri dari 184 penghayat.
Penulis: Andi Hartik