News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB Minta RUU Tembakau Hapus Kepemilikan Asing dan Impor

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan pabrik rokok HM Sampoerna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi PKB meminta Pimpinan DPR ikut menyukseskan penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau.

PKB yakin RUU tersebut sangat bermanfaat bagi kepentingan nasional, karena lindungi kepentingan petani, menghapus impor dan kepemilikan asing.

Sekjen PLB Abdul Kadir Karding mengaku heran dengan lambatnya pembahasan dan kontroversi seputar RUU Tembakau.

Menurutnya, pimpinan DPR pun terkesan tak berpihak dengan kepentingan nasional dibalik keberadaan undang-undang tersebut.

"Daft RUU Tembakau sebenarnya sudah selesai di Baleg, sudah diharmonisasi, sudah final. Biasanya, setelah tahapan ini selesai, draf itu dikirim ke pimpinan DPR. Tapi, pimpinan DPR mengembalikan dtaf itu ke badan kajian DPR (BKD), ini tidak lazim," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Selain mempertanyakan sikap pimpinan DPR, kata Karding, Fraksi PKB juga mendorong RUU Tembakau segera diparipurnakan, disetujui dan disahkan.

Sebab, RUU tersebut merupakan pertarungan antara kepentingan nasional dengan agenda pihak asing dalam menguasai Indonesia.

"RUU ini berpihak kepada petani, industri, dan berbagai kepentingan nasional lainnya. Penolakan terjadi lantaran persaingan bisnis antara rokok kretek dan rokok putih dari Eropa. Mereka membawa wacana kesehatan agar produknya bisa menguasai pasar Indonesia," tegas Anggota Komisi III DPR itu

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan menegaskan pihaknya mendorong klausul pengapusan impor tembakau dan kepemilikan asing dalam industri rokok nasional.

Fraksi PKB akan melakukan komunikasi dengan berbagai fraksi lain untuk menggolkan gagasan tersebut.

"Keberpihakan PKB terhadap undang-undang ini sangat jelas, kepentingan nasional. Kami akan memasukan klausul impor dan kepemilikan asing sebesar nol persen. Mudah-mudahan kami mendapat dukungan kawan-kawan," ujar Daniel. 

Menurutnya, keberadaan industri dan pertanian tembakau belum bisa dihapus dari perekonomian nasional. Karena itu, PKB merumuskan perubahan untuk menjaga kepentingan tersebut. 

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa cukai rokok berdampak besar terhadap perekonomian. Sekarang, kita mau melindungi atau membiarkan aset itu dikuasai asing," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini