Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menganggap dana aspirasi sebagai penyamaran usaha korupsi dana transfer daerah.
FITRA menuntut penghapusan usai melakukan judicial review terhadap undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
Terutama Pasal 80 Huruf J yang menyebut anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
"Padahal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dana transfer ke daerah sangat besar, yaitu Rp 276,3 triliun," ujar Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, Jumat (2/9/2016) di Kedai Kopi Deli, Menteng, Jakarta Pusat.
Kata dia, kalua berdasarkan rumus transaksi untuk korupsi, maka dalam setahun Rp 22,8 triliun uang rakyat habis dikorupsi pejabat elit negara dan pengusaha.
Yenny mengatakan fakta tersebut dapat membuat rakyat semakin menderita, jalan-jalan rusak, serta ekonomi daerah tidak maju.
Menurutnya, dana aspirasi tersebut biasanya ikut dalam Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
"Kami juga ingin diperjelas mengenai dana aspirasi ini. Karena status dana aspirasi masih seperti siluman karena tidak ada nomenklatur dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2007," kata Yenny.