News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Advokat Pertanyakan Pertemuan Ketua MK dan Presiden

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat yang mengatasnamakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempertanyakan pertemuan antara Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Ketua ACTA, Krist Ibnu menjelaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius Pasal 3 ayat (1) huruf d yang mengharuskan hakim MK menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain.

"Terus terang kami khawatir ada intervensi kekuasaan tertentu terhadap MK yang bisa membuat mereka tidak lagi objektif dalam memeriksa perkara," jelasnya, Senin (5/9/2016).

"Kami perlu ingatkan bahwa pernah ada Ketua MK yang tertangkap tangan korupsi dan pernah ada pula Ketua MK yang terkena sanksi pelanggaran Kode Etik. Jadi saat ini masyarakat benar-benar mengawasi bagaimana integritas hakim MK," lanjutnya.

Diketahui bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (1/9/2016) siang menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Arif Hidayat dan Anwar Usman terlihat di halaman Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan pukul 14.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat mengungkapkan uji materiil terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan cuti pilkada di dalam UU tentang Pilkada menjadi prioritas MK untuk diselesaikan.

"Kalau lihat urgensinya saya rasa masuk menjadi yang diprioritaskan," ujar Arif saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini