Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan enam tersangka suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Tahanan yang pertama keluar adalah Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman.
Keduanya meninggalkan KPK sekitar pukul 21.22 WIB dan mengenakan rompi oranye 'Tahanan KPK. Keduanya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tahan selanjutnya adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan gelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tiga tersangka lainnya yang berturut-turut ditahan adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.
Rustami ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sutaryo ditahan di Rutan Cipinang sementara Umar ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Penahanan tersebut terkait penetapan keenamnya sebagai tersangka suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sebagai tersangka pemberi adalah Zulfikar dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara tersangka penerima adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)