News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbitnya SP3, Bukti Pemerintah Tak Fokus Penindakan Kebakaran Hutan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Senin (29/8/2016). Dalam pemadaman tersebut, seluruh Helikopter Water Bombing yang ada di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dikerahkan, termasuk air tractor. Kendala yang masih ditemui petugas di lokasi adalah kurangnya sumber air untuk memadamkan api. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar angkat bicara mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau (Polda) Riau terhadap 15 (lima belas) perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015 silam. Ia menilai terbitnya SP3 menunjukan penanganan Karhutla tidak fokus pada pencegahan dan penindakan namun lebih pada reaktif situasional.

Hal ini kembali ditegaskan Rofi menyusul adanya upaya dari beberapa kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin mengajukan pra peradilan atas keluarnya SP3 tersebut pada awal September 2016 ini.

Di sisi lain, Rofi melihat bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) belum optimal dalam mengumpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran hutan dan memonitoring perkembangan tuntutan terhadap pelaku kebakaran hutan tersebut.

"Jika kasus ini dimonitoring dengan baik dan dikumpulkan bukti-bukti yang memadai dalam prosesnya, maka tidak perlu ada keterkejutan dari pihak Pemerintah," ucap Rofi dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2016).

Rofi menjelaskan, dengan SP3 tersebut publik seakan menafsirkan bahwa peristiwa Karhutla yang berdampak hebat pada tahun 2015 hanyalah kejadian alam biasa dan bukan tindakan pelanggaran korporasi.

Padahal, tegas Rofi, kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi di area hutan produksi dan terjadi sangat masif yang berdampak pada polusi udara, gangguan penyakit, hingga meluasnya asap ke negara lain.

"Tindakan pencegahan dan penindakan belum menjadi perhatian utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah selama ini lebih cenderung terjebak kepada pemadaman saat kejadian dibandingkan mengusut tuntas kebakaran yang kerap terjadi setiap tahun,” kata Politikus PKS itu.

Selain itu, mengenai adanya kabar di dunia maya bahwa terjadi pertemuan antara pejabat kepolisian Riau dengan pengusaha hutan, Rofi meminta aparat penegak hukum untuk dapat menempatkan diri secara profesional dan proporsional dalam berinteraksi.

“Terlebih, jika pihak-pihak atau perusahaan tersebut ternyata telah ditetapkan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli tahun 2015 lalu. Dalam kebakaran tersebut, ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2015 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

Meskipun, baru-baru ini pada tahun 2016, Kapolri Jend Tito Karnavian juga mendukung agar pihak-pihak yang keberatan dengan SP3 tersebut untuk mengajukan praperadilan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini