TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kehidupan Rohadi yang berubah mendadak tersebut tidak membuat tetangga curiga.
Sebab, warga mengetahui Rohadi menjadi pegawai Mahkamah Agung. Terlebih sikap Rohadi yang suka membantu warga juga tidak hilang.
Dua petugas keamanan yang berada di rumah kedua Rohadi menyebut beberapa kali mendapat kiriman kopi dan makanan dari Rohadi.
"Kadang tukang becak dekat sini juga dia bagikan uang," sebut petugas keamanan yang tidak bersedia menyebut namanya.
Namun sepeninggal Rohadi dicokok KPK, rumah mewah di Harapan Baru Regency yang ditempati Rohadi tampak sepi. Hanya ada spanduk bertuliskan tangan, dikontrakan terpasang di pagar rumah. Spanduk ini pun tertera nomor telepon.
Pagar bangunan juga tampak tergembok, dengan lampu depan rumah yang dibiarkan tetap menyala meski malam belum tiba. Hanya ada satu unit sepeda motor Honda terparkir di halaman rumah.
"Terakhir yang masuk ke rumah itu petugas dari KPK, mereka geledah. Setelah itu tidak ada yang berani masuk, juga setahu saya belum ada yang berminat untuk menyewa rumah itu," sebut petugas keamanan kompleks perumahan tersebut.
KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, Rohadi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Penyidik KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka dugaan pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8) lalu.
Rohadi diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi. Rohadi berupaya menyamarkan asetnya tersebut.
Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit Toyota Yaris milik Rohadi.
Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi. Gratifikasi diduga diterima Rohadi terkait penanganan perkara hukum di Mahkamah Agung.
"Mengenai penyitaan aset, itu tergantung pada perkara, apakah merupakan hasil korupsi, itu masih didalami dan dilakukan pelacakan aset," kata Priharsa.
Awalnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat melakukan operasi tangkap tangan.