TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo yang juga sebagai anggota Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu menjelaskan terdapat beberapa tugas yang akan dihadapi oleh komisioner KPU dan Bawaslu 2017-2022.
Dalam waktu paling dekat, penyelenggara Pemilu periode mendatang akan dihadapkan pada pendaftaran partai politik yang akan mengikuti pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang digelar pada pertengahan 2017.
Kemudian, penyelenggara pemilu juga bertanggung jawab untuk mengurusi segala macam hal mengenai Pilkada Serentak pada 2018.
"Yang paling berat itu ya saat Pilpres serentak nanti 2019. Bagaimana nanti mereka sosialisasi karena ada lima pemilihan," jelas Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Dijelaskan olehnya, saat pilkada saat ini hanya memilih satu pasangan saja dan masyarakat diharapkan mengerti mengenai adanya lima pemilihan yaitu Pilpres, Pemilihan DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, DPD dan DPR RI.
Selain itu, tantangan lainnya adalah jika nantinya telah disepakati adanya E-Voting pada pemilihan presiden, maka penyelenggara pemilu akan jauh lebih berat.
"Ya mungkin nanti akan lebih sulit ya kalau E-Voting soal sosialisasinya. Selebihnya sih, lebih ringan saya rasa," tambahnya.
Mengenai kriteria anggota penyelenggara pemilu, kemendagri menyerahkan seluruhnya kepada Tim Seleksi dengan mengacu kepada undang-undang Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011.