Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Diketahui Ariesman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Agung Podomoro Land.
Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.
"Terdakwa menyatakan menerima putusan. Rencana hari ini dieksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut FIkri, Jaksa pada KPK juga tidak menyatakan banding karena vonis Arieman sudah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa kepada Ariesman.
Ariesman sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"JPU setelah pelajari putusan berpendapat menerima putusan karena telah lebih dari 2/3 tuntutan. Teori dan fakta analisi yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," kata Fikri.