News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum: Rekaman Kasus 'Papa Minta Saham' Tidak Sah Secara Hukum

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Setya Novanto dimintai keterangannya oleh Jampidsus terkait dugaan pemufakatan jahat dalam reksman pencatutan nama Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman pembicaraan kasus 'Papa Minta Saham' dinilai belum sah secara hukum.

"Rekaman itu belum sebagai tindak pidana," ujar Pakar Hukum Pidana Muzakir dalam pernyataannya, Kamis (8/9/2016).

Karena itu lanjut Muzakir Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memiliki kekuatan hukum untuk menggugat pihak yang merekam pertemuan kasus 'papa minta saham'.

Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

"Novanto punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam itu. Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak," kata Muzakir.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia ini menilai pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI), Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

"Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini