News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Tersangka Kepala BPJN IX Maluku Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Hendra Karianga saat memberikan keterangan di KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary mengajukan diri sebagai justice collabolator (saksi pelaku yang bekerja sama) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengajuan status JC tersebut sehubungan status tersangka yang diberikan KPK kepada Amran terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC," kuasa hukum Amran, Hendra Karianga di KPK Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Hendra mengungkapkan kliennya siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah itu untuk membongkar kasus tersebut dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Kata Hendra, Amran akan bersikap kooperatif memberikan semua keterangan yang dibutuhkan demi pengusutan kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan Amran, kata Hendra, pelaku utama kasus tersebut adalah pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.

"Kasus ini adalah kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi bukan Amran yang merancang ini semua,"tukas Hendra.

Amran diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan pengusaha lainnya terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha tersebut dan menjanjikan mereka mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā€Ž, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini