News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Sumut

NasDem Surati KPK Informasikan Surya Paloh Lagi di Luar Negeri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surya Paloh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan panggilan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Kedatangan Surya untuk diminta kesaksiannya dalam kasus Budiman Pardamean Nadapdap (BPN), anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (9/9/2016) kemarin.

"Bahwa KPK melakukan pemanggilan hanya untuk memfasilitasi permintaan tersebut," kata Taufik Basari dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (10/9/2016).

Menurutnya, posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta oleh tersangka.

Saksi yang diajukan atau dipanggil oleh penyidik tidak dapat menolak karena penting untuk pembuktian,
sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka tersebut.

Taufik mengatakan Humas KPK sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Namun sayang ada beberapa media yang tidak memuat penjelasan secara lengkap," katanya.

Sementara itu, terkait dengan kasus yang menimpa BPN, Surya Paloh sama sekali tidak mengetahui perkaranya.

"Namun entah mengapa tersangka BPN, meminta Surya Paloh untuk menjadi saksi meringankan. Kabarnya tersangka tersebut juga meminta beberapa tokoh nasional lain untuk juga menjadi saksi yang meringankan," kata Taufik.

DPP Partai NasDem, juga telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya menjelaskan Surya Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi.

"Pada saat surat tersebut sampai, Ketua Umum Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri, sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut," katanya.

Setelah berkomunikasi dengan Ketum NasDem terkait permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka,

"Beliau tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," katanya.

Taufik menyebutkan, permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap agar Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tersangka tidaklah relevan.

Karenanya itu Surya Paloh Ketum tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini