TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang pemidanaan korporasi sebagai pelaku korupsi akan dipresentasikan pada 22 September 2016.
Dalam aturan tersebut, akan diatur mulai dari proses penyelidikan hingga perwakilan korporasi yang yang diseret ke pengadilan.
"Bagaimana proses penyelidikannya, siapa yang mewakali korporasi, bagaimana kalau pengurusnya meninggal, bagaimana menyita korporasi, dan banyak hal, dari awal sampai putusan itu diatur secara jelas," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Syarif, Perma tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi Polisi, KPK hingga kejaksaan dalam menangani korporasi atau perusahaan yang dijerat kasus korupsi.
"Sehingga dapat dijadikan guidance teknis dalam menuntut korporasi. Maka akan membuat lebih jelas apa yang sedang dikerjaan. Dan tidak akan jauh berbeda dari kasus yang sudah inkrah di bidang hukum yang lain," kata Syarif.
Sebelumnya, Hakim Agung Surya Jaya menyambangi KPK untuk membahas mengenai aturan pemidanaan korporasi.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Surya Jaya mengatakan rancangan atau draft aturan pemidanaan bagi korporasi telah selesai dibuat.
"Tunggu saja. Sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya di KPK, Jakarta, pekan lalu.