News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Indramayu Tak Ambil Tindakan Meski Tahu Rumah Sakit Milik Rohadi Tak Miliki Izin Operasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016)

Bupati Indramayu Tidak Ambil Tindakan Walau RS Milik Rohadi Operasi Tanpa Izin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Indramayu Anna Sophana terungkap tidak memberikan respon mengenai permasalahan yang mendera Rumah Sakit Reysa Permata milik Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Anna tidak memberikan tanggapan mengenai surat teguran dari Dinas Kesehatan Indramayu kepada RS Reysa yang ditembuskan kepada dirinya.

Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Dedi Rohendi mengatakan sesuai undang-undang, dirinya melaporkan kepada bupati dan Satpol PP dan dinas perizinan karena rumah sakit tersebut sudah beroperasional dua bulan.

"Kalau  itu sudah saya sampaikan. Kita menunggu tindak lanjut mereka yang memberikan tindakan. Tidak ada tanggapan. Tapi saya tembuskan saja," kata Dedi usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Berdasarkan penuturan Dedi, rumah sakit tersebut belum memili izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional. Izin mendirikan harus melalui rekomendasi Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Indramayu sementara izin operasional dikeluarkan Dinas Kesehatan.

Dedi mengaku pihaknya belum memberikan lampu hijau karena sumah sakit tersebut masih kekurangan dalam hal fasilitas dan persyaratan administrasi.

Rohadi sebenarnya bukan tidak mengurus mengenai perizinan tersebut. Dia melalui istrinya Siti Nurhasanah yang duduk sebagai dewan direksi yang mengurus izin tersebut.

Siti pertama kali mengurus izin operasional pada 15 September 2015. Dinas Kesehatan tidak memberikan rekomendasi lantaran rumah sakit tersebut tidak memiliki izin mendirikan rumah sakit.

Untuk mendirikan rumah sakit, salah satu persyaratan harus memiliki izin mendirikan bangunan. Sri kemudian kembali melayangkan permintaan izin pada 26 Arpil 2016.

Dedi mengaku langsung mengirim permohonan izin tersebut ke provinsi karena sudah terlampir izin mendirikan rumah sakit.

"Karena waktu itu yang minta direksi saya bilang jangan direksi, tapi lembaganya. Tanggal 28 April minta lagi izin operasional," beber Dedi.

Usai dilakukan assesment, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengembalikan proses perizinan tersebut ke Kabupaten karena rumah sakit tersebut adalah Tipe D.

Untuk Tipe D, izin operasional dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Dedi kemudian, Bupati Anna sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan izin tersebut kepada RS Reysa.

Rumah sakit tersebut diduga sebagai hasil pidana gratifikasi dan pencucian uang. Rumah sakit tersebut kini berhenti operasi dan belum disita KPK. KPK baru menyita satu unit ambulans.

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sareh Wiyono mengaku Rohadi pernah meminjam uangnya Rp 700 juta untuk kelengkapan fasilitas rumah sakit.

Sayang tersebut, kini sudah disita KPK karena ditemukan saat operasi tangkap tangan Rohadi. Uang tersebut hingga kini belum diverifikasi KPK.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus menerima hadiah atau janji untuk mengurus vonis terdakwa pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini