TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamrullah.
Kamrulah diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Terkait kasus tersebut, KPK telah menggeledah kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Kamrullah juga sempat mendampingi Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin saat diperiksa penyidik pada 23 Agustus 2016.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
PT Anugrah melakukan penambangan nikel di Buton dan Konawe. Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 hektare.