Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon terkait penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan.
Distomy kembali akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarat, Rabu (14/9/2016).
PT Billy diduga berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah.
Perusahaan tersebut mendapat IUP untuk menambang nikel di Konawe dan Buton.
Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung.
Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.
Selain memeriksa Distomy, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Para saksi tersebut antara lain pegawai PT Untung Anaugi Abraham Untung, Goerge Hutama Riswantyo dari PT Ginovalentino Bali, administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana.