TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MGT yang mengaku profesor, saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
Dia adalah pemilik dari klinik kecantikan di Jakarta.
Pria tersebut dijadikan tersangka karena membuka klinik kecantikan tanpa izin dan alat kesehatan serta obat yang digunakan tidak memiliki izin edar dari BPOM dan Kemenkes.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi menuturkan bahwa kepada penyidik, MGT mengaku membeli alat serta obat kesehatan dari sales.
Tidak tanggung-tanggung, obat-obat itu didatangkan langsung dari Jerman, China hingga Jepang.
Demi meyakinkan para konsumen atau pelanggan, MGT mengaku sebagai profesor doktor bahkan sertifikat gelarnya terpampang di klinik tersebut.
"Supaya makin menambah keyakinan konsumen, dia menggunakan gelar Profesor Doktor dari Saint John University, Singapura. Ini mau kami cek kebenarannya," ungkap Purwadi, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, AKBP Adi Saputra menuturkan pada penyidik MGT mengaku sebagai ahli sulam alis.
"Selain mengaku profesor, dia juga mengaku jago sulam alis. Meski mengaku jago, tapi dia tidak pernah turun langsung melakukan perawatan ke konsumen. Yang melakukan perawatan hanya karyawannya saja," tambah Adi Saputra. (*)