TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama dua anggota Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto dan Rinto Subekti disebut-sebut dalam sidang perkara suap anggaran pembangunan ruas jalan Sumatera Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Politikus Partai Gerindra dan Partai Demokrat tersebut tercantum dalam surat dakwaan pengusaha Yogan Askan, terdakwa penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menjelaskan, Yogan memberi Putu Rp 500 juta agar membantu pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK), kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.
"Yogan mengatakan bahwa telah tersedia uang Rp 500 juta, dan Putu menyetujui untuk menerima uang tersebut, namun diberikan dalam pecahan dolar Singapura," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan Yogan.
Dana itu bersumber dari APBN Perubahan 2016.
Yogan, Putu dan stafnya Novianti serta seorang lain bernama Ippin Mamoto menggelar pertemuan di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta, pada 23 Juni 2016.
Yogan dalam kesempatan itu meminta agar dana yang dialokasikan sejumlah Rp 50 miliar. Lalu, Putu menyanggupi permintaan Yogan dan meminta imbalan Rp 1 miliar.
Mendengar permintaan itu, Yogan juga meminta agar anggaran dinaikkan pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Menurut jaksa, Yogan menyatakan sudah menyediakan Rp 500 juta. Putu menyetujui menerima uang itu.