Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi Polri menyatakan tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp 90 miliar.
Pernyataan tersebut setelah tim melakukan penelusuran selama satu bulan sesuai dengan Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/1589/VIII/2016.
Anggota tim investigasi, Effendi Ghazali, mengatakan pihaknya menelusuri kemungkinan dana dari Freddy Budiman tersebut dengan lakukan pemeriksaan terhadap video Testimoni, laporan PPATK, dan keterangan narasumber.
"Tim tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp 90 miliar," kata Effendi, Kamis (15/9/2016) di PTIK/STIK, Jakarta Selatan.
Walau tidak menemukan aliran dana, tim justru menemukan adanya aliran dana dari Akiong atau Chandra, terpidana mati kasus narkoba yang kini mendekam di sebuah Lapas di Sumatera Utara.
"Soal aliran dana Akiong ke seorang pamen sekarang sudah ditindaklanjuti dan diselidiki Propam. Aliran itu sebesar Rp 668 juta. Adanya aliran dana itu, bukan dari Freddy," ucapnya.
Selain itu, tim juga mengendus ada indikasi lain aliran dana dari Akiong kepada perwira menengah tersebut.
Ada beberapa kali Akiong mengirim dana ke polisi berpangkat perwira tersebut masing-masing Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan Rp 1 miliar.
Aliran tersebut juga masih didalami Propam Mabes Polri.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan tim tidak menemukan aliran dana Freddy seperti yang diungkapkannya kepada Haris Azhar.
Pertama, apabila Haris membeberkan "nyanyian" Freddy lebih awal sebelum menjelang Freddy dieksekusi maka akan lebih cepat untuk menelusuri.
Kedua, tim tidak mungkin bertanya ke Freddy Budiman lantaran Freddy sudah dieksekusi mati Kejaksaan Agung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiga, tim sudah melakukan beragam metode dan matrik sudah menemukan indikasi aliran dana, namun hasilnya tetap belum ditemukan.