Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat Ismail Nurdin.
Ismail diperiksa terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat tahun 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Ismail akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri Dudy Jocom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Untuk mengkapi berkas penyidikan Jocom, Priharsa mengatakan pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya.
Para saksi tersebut diantaranya Kepala Bagian Aset Pusat AKPA Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arya MN Sumbayak dan staf PT Hutama Karya sarwono.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom (DJ).
Kedua, General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek senilai Rp 125 miliar itu.
"Tersangka DJ selaku PPK dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3/2016).