News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Pernah Bergulir Mosi Tidak Percaya Hingga Pelengseran Irman Gusman dari Kursi Ketua DPD

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irman Gusman dalam acara ekspose Wali Kota Padang tentang pemasalahan pembangunan di Kota Padang kepada Ketua DPD RI di Hotel Pangeran Beach, Selasa (7/7/2015).

"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis (perubahan yang perlu) terhadap masa jabatan pimpinan DPD, yaitu selama lima tahun," ujar Irman.

"Sebagaimana juga berlaku untuk masa jabatan pimpinan MPR RI, pimpinan DPR RI, serta pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia.

Selain bertentangan dengan UU MD3, lanjut Irman, proses pembentukan tatib itu juga menyimpang dengan ketentuan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum, maka draf tatib yang diputuskan dalam sidang paripurna ketiga tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan," ujar Irman.

Dalam perjalanannya, tiga pimpinan DPD akhirnya sepakat untuk menandatangani rancangan perubahan Tata Tertib DPD. Pimpinan yang sepakat termasuk di antaranya Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang sebelumnya sempat menolak keras draf itu.

Kesepakatan itu diambil setelah pimpinan menggelar rapat panitia musyawarah (panmus) dengan alat kelengkapan DPD.

Proses penandatanganan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (29/4/2016).

Sebelum proses itu dilakukan, Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang memimpin sidang sempat meminta persetujuan anggota yang hadir.

"Apakah dapat disetujui penandatanganan rancangan perubahan Tata Tertib DPD ini?" tanya Hemas.

"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.

Hemas mengatakan bahwa setelah rancangan tersebut ditandatangani, maka akan dibentuk panitia khusus guna membahas revisi Tatib tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Kehormatan DPD yang diberikan saat rapat panmus.

Untuk diketahui, draf rancangan Tatib DPD yang disetujui yakni draf B. Pengambilan persetujuan itu sebelumnya dilakukan saat sidang paripurna pada 15 Januari lalu.

Salah satu poin penting di dalam perubahan itu yakni dipangkasnya masa jabatan pimpinan alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Dengan penandatanganan tersebut, maka konflik internal DPD yang terjadi sebelumnya dapat diredam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini