TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ada sejumlah hal terjadi pada saat penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh KPK.
* KPK usut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait gula tanpa SNI seberat 30 ton.
*Kasus gula tanpa SNI saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang sejak 3 Agustus 2016
*Jumat (16/9), Tim KPK mendapat informasi Xaveriandy Sutanto akan temui Ketua DPD Irman Gusman
*Jumat (16/9), pukul 22.15 WIB , Xaveriandy Sutanto bersama Memi (istri), Willy Susanto (adik) dan anaknya (10 thn) tiba di rumah dinas Irman Gusman di Jl Denpasar Raya, Jakarta
*Sabtu (17/9) pukul 00.30 WIB, Xaveriandy Sutanto bersama istri dan adiknya serta anaknya keluar dari rumah Irman Gusman
*Penyidik KPK langsung menangkap Sutanto, Memi dan Willy sekaligus mengeledah mobil yang ditumpanginya
*Tim KPK masuk ke dalam rumah Irman Gusman
*Tim KPK minta Irman Gusman serahkan bunguskan dari Susanto
*Uang yang dibungkus diambil dari kamar tidur Irman Gusman
*Sabtu (17/9) pukul 01.00, Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto bersama Memi (istri), Willy Susanto (adik) dibawa ke gedung KPK
*Kijang Innova warna silver B 8558 DL yang ditumpangi Xaveriandy Sutanto dibawa ke kantor KPK
*Sabtu (17/9) pukul 17.45 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo umumkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta
* Xaveriandy Sutanto bersama istri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
*KPK juga menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka penerima suap dari Xaceriandy Susanto Rp 365 juta (Tribunnews/rik)