News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Celingak-celinguk dan Duduk Melamun Saat Kali Pertama Injakkan Kaki di Penjara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman lebih banyak terdiam dengan menopang dagu dan celingak-celingukkan kepala saat kali pertama menginjakkan kaki di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2019) tengah malam.

Untuk sementara, Irman menjadi tahanan Rutan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima uang Rp100 juta diduga terkait suap kuota impor gula Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.

Orang nomor satu Senator Indonesia itu tiba penjara tersebut pada pukul 23.35 WIB, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantor KPK pasca-tertangkap tangan.

Tampilannya berubah karena kemeja batik rapinya telah berbalut rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Pantauan Tribun, setelah turun dari mobil tahanan, Irman diarahkan petugas KPK menuju ruang tunggu rutan.

Di ruang itu, mulanya kepala Irman celingak-celinguk ke beberapa arah bangunan rutan.

Tak lama kemudian, ia duduk di kursi. Tiga kotak tupperware berisi makanan dan satu koper pakaian berada di atas mejanya.

Ia lebih banyak duduk terdiam dan tatapan matanya kosong kendati beberapa petugas KPK dan petugas rutan berlalu lalang di hadapannya.

Sesekali ia memegang dagunya. Sesekali pula ia menopangkan dagu dengan tangan kirinya.

Tak lama kemudian, ia diarahkan petugas untuk menyelesaikan administrasi identitas diri selaku tahanan baru KPK.

Pihaknya KPK menyatakan, Irman Gusman ditaha di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari masa penyidikan perkara.

Namun untuk sementara dia ditempatkan di Rutan KPK mengingat waktu telah tengah malam saat dilakukan penahanannya ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini