TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPD RI Irman Gusman akhirnya selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Irman terlihat keluar dari KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (17/9/2016).
Saat digelandang ke mobil tahanan, Irman tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjeratnya itu. Tersangka suap rekomendasi kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya hanya mengangkat dan mengatupkan dua telapak tangan setinggi dadanya.
Dia kemudian berjalan menerobos kerumuman wartawan menuju mobil tahanan. Irman terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang terus berusaha mendapatkan keterangan dari dia.
Irman ditahan Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka suap Rp 100 juta untuk rekomendasi mendapatkan SNI dan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Sumatera Barat.
Sementara di pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama CV Semesta Beraaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi sebagai tersangka. Xaveriandy dan Memi ditahan di Rutan Cipinang.
--