News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Jaksa Agung Tidak Akan Halangi KPK Periksa Jaksa Terkait Perkara Irman Gusman

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul ditetapkannya Jaksa Farizal sebagai Tersangka oleh KPK.

"Kalau betul, cukup fakta, ya silakan, tidak akan menghalang-halangi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Prasetyo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan ada peran Jaksa Fahrizal terkait dugaan pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.

"Kita terus melakukan, ada inspeksi kasus, eksaminasi, pengawsan melekat, itu kita lakukan. Sekarang inspeksi kasus, berdasarkan temuan KPK. Kami ingin tahu dulu apa temuan KPK," ucap Prasetyo.

Terkait jabatan Jaksa yang melekat di Tersangka, Prasetyo mengatakan bahwa nantinya akan dinonaktifkan sementara.

Jika statusnya sampai ke Terdakwa, maka akan diberhentikan permanen.

"Itu nanti. Dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan permanen," ujar Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini