Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai hari ini hingga Jumat, 23 September 2016, KPU di 101 daerah akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Pendaftaran dimulai secara serentak berdasarkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program yang dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat untuk hari pertama dan kedua.
Sementara untuk hari ketiga, KPU Daerah harus membuka pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Pendaftar bukan hanya pasangan calon yang berasal dari jalur partai politik, tapi juga perseorangan yang telah dinyatakan lolos administrasi dan juga pencocokan data pendukung yang sudah dilakukan oleh KPU daerah.
Setelah melakukan pendaftaran, pasangan bakal calon akan diumumkan lolos atau tidaknya menjadi pasangan calon kepala daerah pada 24 Oktober 2016 mendatang dan berhak mengikuti rangkaian pilkada serentak hingga jadwal pencoblosan pada 15 Februari 2017.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi