News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Sebut Kawin Kontrak Perburuk Citra Bangsa di Mata Negara Lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kawin Kontrak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Kawin kontrak merupakan fenomena yang terjadi di
masyarakat Indonesia dan sudah dilakukan cukup lama, namun ternyata kawin kontrak ini  tidak selalu berdampak baik, bahkan cenderung merugikan. Lembaga Mahkamah Agung  (MA) pun menganggap kawin kontrak ini sebagai prostitusi terselubung.

Kesimpulan  tersebut merupakan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan MA tentang
Eksistensi Kawin Kontrak dan Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi, dan disampaikan
dalam seminar berjudul sama beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Kawin kontrak itu bertentangan dengan UU perkawinan yang ada di Indonesia,” ucap
Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I Bidang Yudisial, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,
M.H.  dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dalam UU perkawinan dinyatakan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal sedangkan  kawin kontrak dilandasi tujuan ekonomi, hasrat dan sifatnya sementara.

Hasil penelitian yang dilakukan Puslitbang MA tersebut menyatakan bahwa kawin kontrak
merupakan prostitusi terselubung yang dibingkai dengan bahasa agama (syariat) agar para
pelaku dapat melakukan aktifitas untuk mendapatkan materi, dengan berusaha menutupi
perilaku pelanggaran perkawinan dengan istilah nikah mut’ah.

Beberapa pihak berhasil diwawancarai dalam penelitian ini. Beberapa perwakilan dari
pihak perempuan yang berasal dari daerah Bogor dan Cianjur menyatakan bahwa alasan
mereka untuk melakukan kawin kontrak adalah karena dilandasi faktor ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Sementara beberapa pihak laki-laki yang  terlibat kawin kontrak merupakan para pendatang dari negara lain (sebagian dari Saudi  Arabia) yang sedang berlibur sementara di Indonesia dan berniat untuk mencari istri atau  pendamping selama mereka berada di sini.

“Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan untuk adanya revisi terhadap UU
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya yang menyangkut sanksi tindakan
pidana atas pelanggaran UU tersebut baik untuk pelaku maupun yang memberikan fasilitas
pelayanan dalam prosedur kawin kontrak,” ucap Dr. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, SH, MHI.
selaku koordinator peneliti.

Selain itu, salah satu usulan dari seminar hari itu adalah untuk  dibentuknya Peraturan Daerah yang tepat untuk menindak para pelaku kawin kontrak dan  pelaksanaannya dilakukan dengan serius.

"Diharapkan dengan adanya peraturan dan sanksi  lebih ketat, maka hukum dapat mencegah agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Anggota dari tim peneliti dari Puslitbang terdiri dari Muhamad Hudory, S.H. selaku
peneliti, Sudaryanto, S.H., M.H. selaku pembantu peneliti, Dinar Wardani, S.H.I., selaku
Pengolah Data.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini