News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Dua Hakim Beda Pendapat Atas Nota Keberatan La Nyalla

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berbeda pendapat terhadap nota keberatan yang diajukan La Nyalla Mattaliti.

Dua Hakim yang berbeda pendapat dengan anggota Hakim lainnya adalah Baslin Sinaga dan Sumpeno.

Kedua Hakim menilai bahwa beberapa putusan praperadilan di Surabaya dengan jelas menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

Keduanya menilai, putusan praperadilan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan negara.

Dengan demikian, putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dihormati siapa pun.

Namun, karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak, maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa La Nyalla merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar terkait dana hibah Kadin dari Pemprov Jawa Timur pada 2011-2014.

Atas dakwaan itu, La Nyalla dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) lantaran menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan terdapat cacat hukum.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai La Nyalla tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

La Nyalla juga tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Selain itu, tiga putusan praperadilan telah menyatakan bahwa penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur dinyatakan tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini