Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memeriksa Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti terkait kasus yang menjerat Ketua DPD RI Irman Gusman.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari Djarot untuk penyidikan Irman.
"Saya yakin sangat dibutuhkan karena menurut informasi dari penyelidik semua yang ada hubungannya dengan kasus itu khususnya di bagian percakapan yang didapat KPK akan diperiksa," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurut Syarif, pimpinan KPK akan mendapatkan perkembangan penyidikan Irman dari penyidik pekan depan.
"Senin depan mungkin ada perkembangan. Mereka lagi training," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengungkapkan isi perbincangan telepon Irman dengan petinggi Bulog.
Dalam percakapan tersebut, Irman ingin agar Bulog mengalihkan kuota untuk DKI Jakarta ke Sumatera Barat.
"Sebetulnya dia (Irman) itu bukan (soal) kuota. Sebetulnya kan ingin itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3000 (ton) supaya dialihkan ke Sumatera Barat," kata Alexander usai RDP dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/09/16).
Dalam perbincangan tersebut, Irman merekomendasikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Menurut dia, Xaveryandi adalah orang yang bisa dipercaya.
"Ya seperti itulah. Ya cuma itu aja merekomendasikan," kata dia.
KPK sejauh ini baru berhasil menyita uang Rp 100 juta sebagai bukti suap yang diserahkan Xaveriandy kepada Irman.
Alex mengatakan masih mendalami kemungkinan pemberian yang lain.
"Itu kan sedang didalami openyidik. Apakah Rp 100 (juta) itu baru uang muka atau apa, itu masih didalami," kata Alex.
Irman Gusman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.