News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

KPK Periksa Dirut Bulog

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog Wahyu (kedua kiri) bersama Direktur Komersial Bulog Karyawan Gunarso (kedua kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung Bulog, Jakarta, Senin (19/9/2016). Perum Bulog menegaskan CV Semesta Berjaya (CV SB) yang disebut-sebut sebagai pelaksana impor dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman tak memiliki hubungan dengan kegiatan importasi gula dengan Perum Bulog. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti terkait kasus yang menjerat Ketua DPD RI Irman Gusman.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari Djarot untuk penyidikan Irman.

"Saya yakin sangat dibutuhkan karena menurut informasi dari penyelidik semua yang ada hubungannya dengan kasus itu khususnya di bagian percakapan yang didapat KPK akan diperiksa," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).

Menurut Syarif, pimpinan KPK akan mendapatkan perkembangan penyidikan Irman dari penyidik pekan depan.
"Senin depan mungkin ada perkembangan. Mereka lagi training," kata dia.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengungkapkan isi perbincangan telepon Irman dengan petinggi Bulog. Dalam percakapan tersebut, Irman ingin agar Bulog mengalihkan kuota untuk DKI Jakarta ke Sumatera Barat.

"Sebetulnya dia (Irman) itu bukan (soal) kuota. Sebetulnya kan ingin itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3.000 (ton) supaya dialihkan ke Sumatera Barat," kata Alexander usai RDP dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/9) lalu.

Dalam perbincangan tersebut, Irman merekomendasikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Menurut dia, Xaveryandi adalah orang yang bisa dipercaya.

"Ya seperti itulah. Ya cuma itu aja merekomendasikan," kata dia.

KPK sejauh ini baru berhasil menyita uang Rp 100 juta sebagai bukti suap yang diserahkan Xaveriandy kepada Irman. Alex mengatakan masih mendalami kemungkinan pemberian yang lain.

"Itu kan sedang didalami penyidik. Apakah Rp 100 (juta) itu baru uang muka atau apa, itu masih didalami," kata Alex.
Irman Gusman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut diantar Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Farizal, tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

"Kami menunjuk tim advokasi dari sini, dan sedang berkoordinasi dengan Kejati Sumbar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta.

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota tim bantuan hukum itu karena harus melakukan koordinasi dengan Kejati Sumbar tempat berdinas Farizal.

"Kami mengirimkan tim advokasi kami di PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) untuk berkoordinasi dengan Kejati Sumbar," ujarnya.

Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp 365 juta, kepada Farizal.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI saat itu, Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta.

KPK menyangkanya Farizal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum sebelumnya mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah orang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diketahui bahwa Jaksa Farizal melakukan sejumlah kelalaian.
Dari rekan sesama jaksa diketahui bahwa Farizal tidak pernah menghadiri sidang dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto.

"FZ sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum.

Sebagai ketua, diakui rekan sesama jaksa bahwa Farizal tidak informatif kepada anggota tim jaksa penuntut umum. Tak ada koordinasi dan arahan dari Farizal kepada bawahannya.

Tak hanya itu, Farizal diketahui juga menyusun eksepsi untuk Sutanto selaku terdakwa. Hal ini melampaui tugasnya sebagai jaksa penuntut umum. (tribunnews/erik sinaga/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini