Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dijadwalkan membacakan putusan mantan politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti hari ini, Senin (26/9/2016).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Anggota Komisi V DPR ini dinilai bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek jalan.
Dia mengakui kesalahannya telah menerima uang suap dari Khoir sebesar Rp8,1 miliar untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
Damayanti mengaku menyesal. Dia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai kader. Selain itu, dia juga meminta maaf kepada kedua orangtua serta anak-anaknya atas tindakannya ini.
Permohonan justice collaborator (JC) Damayanti sendiri telah diterima Pimpinan KPK. Dia dinilai telah membantu penyidik lembaga antirasuah mengungkap pelaku lain dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi V dan pejabat di Kementerian PUPR.
Damayanti dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.