TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irman Gusman Tommy Singh membantah kliennya mengenal dengan tersangka suap impor gula, Xaveriandy Sutanto.
"Klien kami, Pak Irman Gusman membantah sejumlah pemberitaan yang menuding klien kami kenal dengan Sutanto," kata Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2016).
Tommy menilai pemberitaan tersebut sangat merugikan Mantan Ketua DPD itu. Pasalnya, Irman sebelumnya tidak bertemu dengan Sutanto.
"Pak Irman kepada kami menegaskan tidak pernah bertemu, apa lagi kenal," tegasnya.
Selain itu, Tommy juga membantah beberapa pemberitaan yang mengutip dirinya sebagai sumber bahwa Irman kenal dengan Sutanto.
"Selaku kuasa hukum keluarga Pak Irman, saya juga perlu tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Kami bantah hal tersebut dan mohon berita tersebut dapat di luruskan," katanya.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Irman, Razman Sembiring sebagaimana diberitakan sejumlah media mengaku kalau kliennya dan Sutanto serta istrinya, Memi sudah memiliki hubungan sejak lama.
Namun hubungan itu sebatas rekan bisnis, dimana salah satu bisnis yang mereka jalani yakni jual beli tanah.
Karena itu, dia menilai aneh KPK terburu-buru memutuskan kalau Rp 100 juta yang diberi kepada Irman sebagai suap.
"Ibu Memi itu baru beli tanah dari Pak Irman. Memi baru saja beli tanah Rp 14 miliar dari Pak Irman. Sudah dicicil. Artinya ini mereka sudah lama kerja samanya," ucap Razman.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.