TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review terhadap pasal 9a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menjelaskan pengajuan dilakukan pada Kamis (21/9/2016) lalu.
"Iya benar Kamis kemarin mereka mengajukan Judicial Review untuk UU No 10 Tahun 2016 soal pilkada," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/9/2016)
Gugatan yang diajukan adalah pasal 9a yang menuliskan pada pokoknya bahwa hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR bersifat mengikat.
Rencana pengajuan gugatan tersebut sudah dinyatakan oleh KPU saat melihat adanya keterikatan antara peraturan KPU dengan hasil rapat dengar pendapat.
Namun, baru pada Kamis lalu, KPU secara resmi mengajukan gugatan atas pasal yang dinilai telah menganggu independensi KPU sebagai lembaga negara.